PROGRAM
SEKOLAH
A. PEDOMAN TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
2.1. Pendaftaran
2.1.1.
Pendaftaran calon peserta didik SD dan MI dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 2 Juli 2019 dari pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB, dan pengumuman peserta didik yang diterima dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2019 secara serempak, meluas, transparan, dan akuntabel di sekolah masing-masing;
Pendaftaran calon peserta didik SD dan MI dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 2 Juli 2019 dari pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB, dan pengumuman peserta didik yang diterima dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2019 secara serempak, meluas, transparan, dan akuntabel di sekolah masing-masing;
2.1.2.
Bagi SD dan MI yang daya tampungnya belum terpenuhi dapat menerima pendaftaran sampai dengan tanggal 8 Juli 2019;
Bagi SD dan MI yang daya tampungnya belum terpenuhi dapat menerima pendaftaran sampai dengan tanggal 8 Juli 2019;
2.1.3.
Panitia Pendaftaran di setiap SD dan MI wajib mengumumkan jumlah perkembangan pendaftar sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup, serta mengumumkan pola pembiayaan pendidikan Gratis, pada pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sesuai komponen yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS serta menyediakan meja informasi/pengaduan di tempat pendaftaran;
Panitia Pendaftaran di setiap SD dan MI wajib mengumumkan jumlah perkembangan pendaftar sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup, serta mengumumkan pola pembiayaan pendidikan Gratis, pada pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sesuai komponen yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS serta menyediakan meja informasi/pengaduan di tempat pendaftaran;
2.2. Persyaratan Persyaratan calon peserta didik SD dan
MI, adalah
2.2.1
Anak yang telah berusia 7 s.d. 12 tahun, wajib diterima sebagai peserta didik di kelas 1 (satu) SD atau MI. Sementara itu, anak yang berusia 6 tahun dapat pula diterima, sepanjang daya tampung di sekolah yang bersangkutan memungkinkan, serta menyertakan akte kelahiran/surat keterangan lahir asli;
Anak yang telah berusia 7 s.d. 12 tahun, wajib diterima sebagai peserta didik di kelas 1 (satu) SD atau MI. Sementara itu, anak yang berusia 6 tahun dapat pula diterima, sepanjang daya tampung di sekolah yang bersangkutan memungkinkan, serta menyertakan akte kelahiran/surat keterangan lahir asli;
2.2.2
Calon peserta didik tidak dipersyaratkan telah menyelesaikan pendidikan TK atau RA.
Calon peserta didik tidak dipersyaratkan telah menyelesaikan pendidikan TK atau RA.
2.3. Seleksi
2.3.1.
Dalam hal fasilitas sekolah tidak memungkinkan menerima semua calon peserta didik, maka sekolah boleh melaksanakan seleksi;
Dalam hal fasilitas sekolah tidak memungkinkan menerima semua calon peserta didik, maka sekolah boleh melaksanakan seleksi;
2.3.2.
Seleksi didasarkan kepada usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh Kepala Sekolah dengan pertimbangan dari Komite Sekolah/Komite Madrasah masing-masing serta mendahulukan peserta didik yang berdomisili lebih dekat dengan lokasi sekolah;
Seleksi didasarkan kepada usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh Kepala Sekolah dengan pertimbangan dari Komite Sekolah/Komite Madrasah masing-masing serta mendahulukan peserta didik yang berdomisili lebih dekat dengan lokasi sekolah;
2.3.3.
Seleksi sebagaimana yang dimaksud pada angka 3.3.1 dan angka 3.3.2, tidak berupa seleksi akademis.
Seleksi sebagaimana yang dimaksud pada angka 3.3.1 dan angka 3.3.2, tidak berupa seleksi akademis.
2.4. Jumlah
peserta didik SD dan MI setiap rombongan belajar maksimal 40 (empat puluh)
orang, kecuali RSBI
2.5. Daftar
Ulang
2.5.1.
Bagi peserta didik yang diterima, wajib melaksanakan daftar ulang;
Bagi peserta didik yang diterima, wajib melaksanakan daftar ulang;
2.5.2.
Daftar ulang bagi
peserta didik yang diterima mulai tanggal 7 Juli sampai dengan 8 Juli 2019;
2.5.3.
Kegiatan Belajar
Mengajar Tahun Pelajaran 2019/2013 dimulai tanggal 11 Juli 2019
2.5.4. Pelaksanaan
daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan keuangan dan atau hal lainnya
yang berkaitan dengan keuangan seperti uang seragam, buku paket, LKS, iuran
bulanan, kegiatan peserta didik, administrasi, kesehatan, psikotest, dan
lain-lain;
2.5.5.
Pola pembiayaan
pendidikan SD/MI Gratis. Sekolah hanya memfasilitasi orangtua peserta didik
yang ingin berpartisipasi menjadi donatur, secara sukarela dan tidak mengikat,
serta pengelolaannya dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2.5.6.
Apabila sampai
dengan batas akhir waktu pendaftaran ulang, calon peserta didik tidak
melaksanakan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
A.
PROGRAM
JUMAT BERSIH
Sekolah dasar negeri Sarikarya. Mulai
tahun 2019 ada satu program baru yaitu Jumat bersih.Setiap hari Jumat pagi
pukul 06.30 seluruh siswa membersihkan lingkungan sekolah juga ruang kelas.
Sehingga akan menambah rasa asri, nyaman, bersih dan indah di lingkungan
sekolah.
Sehingga
diharapkan setiap siswa akan terbiasa menjadi kebiasaan untuk selalu
membersihkan baik ruang kelas maupun halaman, juga selalu menjaga sampah
dibuang ditempat semestinya.
0 comments:
Post a Comment