A.
PERAN
GURU SEBAGAI MOTIVATOR
Sejalan dengan pergeseran makna
pembelajaran dari pembelajaran yang berorientasi kepada guru (teacher oriented)
ke pembelajaran yang berorientasi kepada siswa (student oriented), maka
peran guru dalam proses pembelajaran pun mengalami pergeseran, salah satunya
adalah penguatan peran guru sebagai motivator.
Proses
pembelajaran akan berhasil manakala siswa mempunyai motivasi dalam belajar.
Oleh sebab itu, guru perlu menumbuhkan motivasi belajar siswa. Untuk memperoleh
hasil belajar yang optimal, guru dituntut kreatif membangkitkan motivasi
belajar siswa, sehingga terbentuk perilaku belajar siswa yang efektif.
Dalam perspektif
manajemen maupun psikologi, kita dapat menjumpai beberapa teori tentang
motivasi (motivation) dan pemotivasian (motivating) yang diharapkan dapat
membantu para manajer (baca: guru) untuk mengembangkan keterampilannya dalam
memotivasi para siswanya agar menunjukkan prestasi belajar atau kinerjanya
secara unggul. Kendati demikian, dalam praktiknya memang harus diakui bahwa
upaya untuk menerapkan teori-teori tersebut atau dengan kata lain untuk dapat
menjadi seorang motivator yang hebat bukanlah hal yang sederhana, mengingat
begitu kompleksnya masalah-masalah yang berkaitan dengan perilaku individu
(siswa), baik yang terkait dengan faktor-faktor internal dari individu itu
sendiri maupun keadaan eksternal yang mempengaruhinya.
Terlepas dari
kompleksitas dalam kegiatan pemotivasian tersebut, dengan merujuk pada
pemikiran Wina Senjaya (2008), di bawah ini dikemukakan beberapa petunjuk umum
bagi guru dalam rangka meningkatkan motivasi belajar siswa:
1.
Memperjelas tujuan yang ingin dicapai.
2.
Membangkitkan minat siswa.
3.
Ciptakan suasana yang menyenangkan dalam belajar.
4.
Berilah pujian yang wajar terhadap setiap keberhasilan
siswa.
5.
Berikan penilaian.
6.
Berilah komentar terhadap hasil pekerjaan siswa.
7.
Ciptakan persaingan dan kerja sama.
Di samping
beberapa petunjuk cara membangkitkan motivasi belajar siswa di atas, adakalanya
motivasi itu juga dapat dibangkitkan dengan cara-cara lain yang sifatnya
negatif seperti memberikan hukuman, teguran, dan kecaman, memberikan tugas yang
sedikit berat (menantang). Namun, teknik-teknik semacam itu hanya bisa
digunakan dalam kasus-kasus tertentu. Beberapa ahli mengatakan dengan
membangkitkan motivasi dengan cara-cara semacam itu lebih banyak merugikan
siswa. Untuk itulah seandainya masih bisa dengan cara-cara yang positif, sebaiknya
membangkitkan motivasi dengan cara negatif dihindari.
B. TUGAS GURU MATA PELAJARAN
1. Ruang Lingkup
Kerja Guru
Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang
dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing
kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Dalam melaksanakan
tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, idealnya guru
hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja sesuai
dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya. Disamping itu,
guru juga akan terlibat dalam kegiatan manajerial sekolah/madrasah antara lain
penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan kurikulum dan perangkatnya, Ujian
Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas guru dalam manajemen
sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen
sekolah/madrasah tempat guru bertugas.
2. Jam Kerja
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja
guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau
lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau
Pemerintah Daerah. Alokasi waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan
berbeda, pada jenjang TK satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30 menit, pada
jenjang SD 35 menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang SMA dan
SMK selama 45 menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka
tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara
keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60
menit) dalam 1 (satu) minggu.
Lebih lanjut Pasal
52 ayat (3) menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan
ketentuan paling sedikit 6 (enam)jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu
satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
Kegiatan tatap
muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran mingguan yang dilaksanakan secara
terus-menerus selama paling sedikit 1 (satu) semester. Kegiatan tatap muka
dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu dalam 1 (satu)
semester. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran
tidak disusun secara mingguan, tapi menggunakan sistem blok atau perpaduan
antara sistem mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran
disusun berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam 3 (tiga) tahunan.
3. Pengertian Tatap Muka
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat
(2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja
guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian yang dapat
dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1
(satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/ madrasah.
4. Uraian Tugas Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Jenis tugas guru
sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau
bukan tatap muka seperti yang tercantum diatas.
Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai
berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester,
sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan
pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan
guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan
kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum
pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara
lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul,
media, dan perangkat administrasi.
c. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil
pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan
menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh
informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta
pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara
terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai
hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir
semester.
Pelaksanaan
penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat
berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk
tugas, proyek fisik atau produk jasa.
1) Penilaian dengan tes.
Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2) Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran
sikap.
Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
3) Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.
Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan
melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau
melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan
ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan
latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan
agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru.
Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru.
Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
Pramuka,
Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
Olahraga, – Kesenian
Karya Ilmiah Remaja,
Kerohanian, – Paskibra,
Pecinta Alam,
Palang Merah Remaja (PMR),
Jurnalistik,
Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
Fotografi.
Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
Olahraga, – Kesenian
Karya Ilmiah Remaja,
Kerohanian, – Paskibra,
Pecinta Alam,
Palang Merah Remaja (PMR),
Jurnalistik,
Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
Fotografi.
e. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai
kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program
keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan,
kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan
isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat
pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya
ilmiah remaja, dan guru piket
0 comments:
Post a Comment