Selamat Datang Di Blog Kami

Pages

Thursday, July 11, 2019

Aturan Sekolah dan Lokasi

TATA TERTIB Atau ATURAN SEKOLAH

I. Perihal Hadir Peserta Didik

Peserta didik harus hadir 10 menit sebelum masuk sekolah
Bagi peserta didik yang terlambat hadir harus lapor kepada guru/kepala sekolah
Murid absen :       
  1. Jika sedang sakit atau ada keperluan lain harap menyerahkan surat ijin
  2. Keperluan keluarga sebaiknya diupayakan diadakan saat waktu libur, kecuali mendesak/darurat dan diharapkan memberi informasi kepada guru/pihak sekolah serta menyerahkan surat ijin.

II. Kewajiban Peserta Didik
  1. Patuh Kepada Guru dan Kepala Sekolah
  2. Mengikuti segala kegiatan yang diadakan di sekolah. Jika berhalangan harap memberi informasi kepada guru/pihak sekolah serta menyerahkan surat ijin
  3. Saling menghargai sesama murid dan personal sekolah
  4. Menjaga nama baik sekolah, guru, dan sesama peserta didik dimana pun berada
  5. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan sekolah
  6. Memiliki segala kelengkapan sekolah
  7. Peserta didik yang membawa sepeda harap menguncinya dan letakkan di tempat parkir sepeda
  8. Ikut membantu terlaksananya tata tertib di lingkungan sekolah

III. Hak Peserta Didik
  1. Mengikuti semua materi pelajaran/pendidikan
  2. Meminjam buku sekolah melalui petugas perpustakaan/guru kelas
  3. Mendapat perlakuan sama
  4. Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler

IV. Pakaian Sekolah dan yang lain
  1. Peserta didik wajib memakai pakaian yang sopan dan memakai seragam olah raga saat diperlukan
  2. Tidak ada peserta didik yang berkuku panjang dan berambut panjang/gundul
  3. Bersepatu hitam, kaos kaki putih/hitam, ikat pinggang hitam
  4. Memakai simbol/bedge kelas dan lokasi sekolah SDN Wadungasri
  5. Pakaian yang digunakan
  • Senin  -  Selasa      = atas putih bawah merah + rompi merah
  • Rabu   -  Kamis      = atas batik bawah biru
  • Jum’at -  Sabtu      = pramuka lengkap

V.  Larangan Bagi Murid
  1. Meninggalkan pelajaran tanpa izin guru kelas/kepala sekolah
  2. Membeli makanan dan minuman di luar sekolah saat jam sekolah dan berada di sekolah
  3. Berbuat sesuatu yang merugikan sekolah/pelajaran
  4. Berkata yang tidak sopan, berkelahi, dan main hakim sendiri
  5. Membuat coretan di dinding dan perabotan sekolah

VI. Lain-lain
  1. Semua orang tua/wali murid diharapkan membantu pelaksanaan tata tertib sekolah
  2. Peserta didik yang melanggar tata tertib akan mendapat sanksi dari sekolah
  3. Peserta didik yang membawa sepeda ke sekolah dan hilang, sekolah tidak memberi ganti rugi
  4. Peserta didik dihimbau tidak membawa telepon genggam ke sekolah.  Jika tetap membawa telepon genggam dan kemudian hilang, sekolah tidak memberi ganti rugi
  5. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur dikemudian hari sesuai dengan kebutuhan

PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU DAN PESERTA DIDIK MUTASI MASUK/KELUAR


A.    PESERTA DIDIK BARU
1.   Kepada calon wali murid yang berminat mendaftarkan putra/putrinya sebagai Peserta Didik Baru di kelas satu. Silahkan melakukan pendaftaran secara offline (langsung menghubungi kami atau datang ke Sekolah kami), dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Calon peserta didik telah berumur minimal 6 tahun untuk masuk kelas satu sekolah dasar
2. Menunjukkan AKTA KELAHIRAN (asli) dan KARTU KELUARGA (asli)
3. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi AKTA KELAHIRAN dan KARTU KELUARGA
4. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi ijazah TK asal (jika pernah TK)
5. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi KKS(Kartu Keluarga Sejahtera)/KPS(Kartu Perlindungan Sosial)/PKH(Program Keluarga Harapan)/KIP(Kartu Indonesia Pintar). (Jika memiliki)
6. Mengumpulkan surat keterangan tidak mampu/miskin/yatim piatu dari RT/RW (Jika calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu/miskin/yatim piatu tapi belum memiliki kartu pada poin nomor 5 di atas)
7. Mengumpulkan surat keterangan dari lembaga professional terkait jika calon peserta didik merupakan anak berkemampuan khusus
8. Mengumpulkan 2 lembar foto berwarna 3x4 calon peserta didik

Kepada calon wali murid yang berminat memindahkan putra/putrinya masuk ke sekolah kami atau wali murid yang berminat memindahkan putra/putrinya keluar dari sekolah kami, silahkan langsung menghubungi kami atau datang ke sekolah, dengan persyaratan sebagai berikut:

B. PINDAH/MUTASI MASUK:
1. Mengumpulkan surat keterangan mutasi DAPODIK dari sekolah asal
2. Meminta surat keterangan diterima oleh sekolah kami
3. Mengumpulkan surat keterangan pindah/mutasi keluar dari sekolah asal (jika satu wilayah). Jika dari luar wilayah, sertakan surat keterangan dari dinas terkait
4. Menunjukkan dan mengumpulkan raport asli
5. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi raport teregalisir sekolah asal
6. Mengumpulkan 1 lembar foto kopi AKTA KELAHIRAN dan KARTU KELUARGA
7. Mengisi dan mengumpulkan formulir mutasi masuk dari sekolah yang dituju
8. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi KKS(Kartu Keluarga Sejahtera)/KPS(Kartu Perlindungan Sosial)/PKH(Program Keluarga Harapan)/KIP(Kartu Indonesia Pintar). (Jika memiliki/ada)
9. Mengumpulkan surat keterangan tidak mampu/miskin/yatim piatu dari RT/RW (Jika calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu/miskin/yatim piatu tapi belum memiliki kartu pada poin nomor 8 di atas)
10. Mengumpulkan surat keterangan dari lembaga professional terkait jika calon peserta didik merupakan anak berkemampuan khusus

3. PINDAH/MUTASI KELUAR:
1. Meminta surat keterangan mutasi DAPODIK dari sekolah kami
2. Menunjukkan surat keterangan diterima dari sekolah yang dituju
3. Menunjukkan raport asli
4. Meminta surat keterangan pindah/mutasi keluar


Di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 ini, yang menjadi perhatian untuk dipersiapkan adalah : NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Hal tersebut terkait dengan berita yang ada pada website 
www.kemdikbud.go.id tentang mengintegrasikan data Dapodik dengan data kependudukan, yang isinya sebagai berikut:

Integrasikan Dapodik dengan Data Kependudukan, Mendikbud Ubah NISN dengan NIK
Jakarta, Kemendikbud --- Menindaklanjuti kerjasama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam lingkup tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu, Kemendikbud akan mengintegrasikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2019.

“Hari ini kita memastikan bahwa MoU itu berjalan di lapangan dan yang paling penting pada hari ini ada kesepakatan bahwa nanti untuk seluruh siswa itu tidak lagi memakai Nomor Induk Siswa Nasional tapi pakai Nomor Induk Kependudukan, cukup dijadikan satu”, disampaikan Mendikbud kepada awak media usai pertemuan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Kantor Kemendikbud, Jakarta (22/01/2019).

Tujuan diintegrasikannya Dapodik dengan NIK, dijelaskan Mendikbud, kedua data ini dapat dimanfaatkan untuk sistem zonasi terutama pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Dulu orang tua datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. Nanti kita harapkan dengan dukungan dari aparat Kemendagri, justru sekolah lah bersama aparat desa dan aparat kelurahan mendata anak ini masuk ke sekolah mana, didata oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri”, ujarnya.

Untuk teknisnya, Mendikbud menjelaskan tahun ini sudah tidak ada lagi siswa yang memiliki nomor induk siswa nasional dan akan menggantinya dengan NIK berdasarkan profil keluarga siswa yang terdata di sekolah. “Mereka kan sudah ada di sekolah-sekolah. Tinggal mengecek dia termasuk di daerah mana? tinggal dimana?keluarganya siapa? Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan hanya memang kita perlu penyepadanan data”, jelas Mendikbud.

Senada dengan itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengungkapkan sepenuhnya akan mengikuti sistem yang dibangun oleh Kemendikbud, termasuk data kependidikan siswa dengan berbasis data kependudukan.

“Dengan NIK itu ketika dicari datanya dalam data kependudukan langsung akan diketahui. Dia sekolah di mana? Tinggal di mana? Sekarang kelas berapa? Kalau nanti dia putus sekolah di kelas 5, nanti bisa ngecek putus sekolah karena apa? kalau gak punya biaya, bisa diurus beasiswanya, baik itu beasiswa dari APBN maupun APBD”, ungkap Zudan. Zudan menambahkan pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun dapat terselesaikan karena data siswanya bisa dilacak dan di tracking dengan berbasis data kependudukan.

Selain itu, Zudan menambahkan manfaat dari terintegrasinya dapodik dengan data kependudukan adalah untuk melakukan updating data kependudukan bagi peserta didik atau penduduk yang sampai saat ini belum terdata dalam data kependudukan. “Ini kita dapat umpan balik, ini bagus dalam rangka membangun ekosistem kependudukan berbasis pendidikan. Kita bisa bolak balik, sistem pendidikan berbasis data kependudukan, bisa juga data kependudukan dibangun dengan ekosistem dari dunia pendidikan. Ini ada timbal balik yang saling menguntungkan dalam penyelenggaraan pemerintah”, ujarnya.

ZONASI SEKOLAH

 Penjelasan Kemdikbud tentang kebijakan zonasi sekolah yang bersumber dari www.kemdikbud.go.id

Kemendikbud Kokohkan Sistem Zonasi Untuk Pemerataan Layanan dan Mutu Pendidikan
15 Januari 2019
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan.

"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam taklimat media, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (15/1/19).

Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5 persen).

Regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, dikatakan Mendikbud, pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat.

Dijelaskan Mendikbud, bahwa yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan, tetapi menurut Mendikbud, pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah. "Memang ada jalur akademik dan perpindahan, tetapi sebetulnya itu sifatnya darurat," jelas Mendikbud.

Menurut Muhadjir, jika selama ini penyelesaian masalah pendidikan menggunakan pendekatan yang sifatnya makro, dengan sistem zonasi akan diubah menjadi mikro. Sehingga penyelesaian masalah-masalah yang ada akan berbasis zona. "PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guru, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan kita selesaikan. Termasuk program wajib belajar 12 tahun itu nanti menggunakan basis zonasi ini," kata Mendikbud.

Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada. Kemudian juga masih ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan rombel.

Sebagian besar sekolah belum dapat menerapkan seleksi jarak antara sekolah dengan tempat tinggal peserta didik sesuai dengan prinsip zonasi. Selain itu, masih banyak sekolah menerapkan kuota zonasi, prestasi, dan perpindahan domisili tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Mendikbud menyampaikan bahwa tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah daerah.

Muhadjir berharap terjadi perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini. Sekolah dan lembaga pendidikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing. "Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan," tuturnya.

Mendikbud mengimbau agar pemerintah daerah segera membuat juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Kemudian pemerintah daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayah masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019. "Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu pemerintah daerah," kata Muhadjir.

Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Mendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik jual beli kursi/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum.

"Nanti akan kita tindaklanjuti, ada surat edaran kepada daerah, hal-hal yang harus dimasukkan ke dalam juknis, yang belum tercantum di dalam Permendikbud," kata Mendikbud. 






LOKASI SEKOLAH

Nama Sekolah         : SD Negeri Barengkrajan 2
Status Sekolah         : Negeri
Alamat                   : Jl. Sidorono Bareng krajan Krian, Jawa Timur, Indonesia
Email                     : sdn02barengkrajan@gmail.com

No. Telf                 : +62 31 8983531


0 comments:

Post a Comment